13 November 2025

Fatayat Nu Babat dan Pengadilan Agama Lamongan Berkomitmen: Gandeng Tangan Perangi Epidemi Bullying dan Pernikahan Dini

Fatayat Nu Babat dan Pengadilan Agama Lamongan Berkomitmen: Gandeng Tangan Perangi Epidemi Bullying dan Pernikahan Dini

Foto Penandatangan MoU antara PC Fatayat NU Babat dan Pengadilan Agama Lamongan I Foto: PC Fatayat NU Babat

Kasus perundungan (bullying) dan tingginya angka pernikahan anak usia dini menjadi dua isu sosial mendesak yang disoroti oleh Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama (PC Fatayat NU) Babat, Lamongan. Merespon kondisi tersebut, PC Fatayat NU Babat mengambil langkah proaktif dengan menjalin sinergi strategis bersama Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lamongan.

Kemitraan ini secara resmi ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada tanggal 14 Oktober 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan Sosialisasi Anti-Bullying di Pesantren dan Pencegahan Pernikahan Anak. Kegiatan ini digelar di Pondok Pesantren Ihyaul Ulum, Manyar, Sekaran, sebuah langkah nyata untuk menjangkau langsung kalangan santri yang rentan terhadap kedua masalah tersebut.

Darurat Bullying dan Dampak Buruknya

PC Fatayat NU Babat menyoroti bahwa bullying merupakan tindakan yang meresahkan dan membahayakan, dengan dampak yang luas baik bagi korban maupun pelaku. Bagi korban, perundungan dapat memicu masalah serius, mulai dari gangguan kesehatan mental dan fisik, penurunan drastis prestasi akademik, hingga isolasi sosial. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan bagi korban untuk mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.

Data yang ada semakin memperkuat kekhawatiran ini. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, pada tahun 2023 terdapat 3.800 kasus bullying. Sementara itu, tahun 2024 juga telah ditemukan sebanyak 141 kasus kekerasan pada anak. Kehebohan terbaru terjadi pada bulan Oktober ini dengan pemberitaan mengenai korban bullying yang melibatkan mahasiswa di salah satu universitas terkemuka di Bali, semakin menunjukkan bahwa fenomena ini telah merambah ke berbagai jenjang pendidikan.

Ancaman Pernikahan Anak di Tingkat Lokal

Selain bullying, pernikahan anak usia dini juga menjadi fokus utama sinergi ini. Meskipun secara nasional kasus pernikahan anak menunjukkan tren menurun, realitas di tingkat daerah, khususnya di Lamongan, masih menunjukkan angka yang terbilang tinggi. Faktor penyebabnya beragam, meliputi kehamilan di luar nikah, tekanan ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan, pengaruh budaya dan tradisi lokal, serta masifnya pengaruh media sosial.

Para pakar dan praktisi, termasuk Ketua PA Lamongan, sepakat bahwa kesiapan fisik, psikis, dan mental menjadi krusial sebelum memasuki jenjang pernikahan. Pernikahan dini yang tidak matang berpotensi besar memicu kegagalan dalam rumah tangga, di mana anak-anak kelak akan menjadi pihak yang paling dirugikan dan terluka.

Akhlaqul Karimah sebagai Solusi Preventif

Menyikapi tantangan ini, Ketua PC Fatayat NU Babat, Sahabat Uswatun Hasanah, M.Pd, menyatakan harapannya agar kolaborasi dengan PA Lamongan ini tidak sekadar formalitas. “Kami berharap sinergi dan kolaborasi antara PC Fatayat NU Babat bersama Pengadilan Agama Kab. Lamongan tidak hanya sebatas formalitas di atas kertas tapi nyata kebermanfaatannya bagi umat terutama perempuan dan anak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kab. Lamongan, Bapak H. Ridwan Fauzi, S.Ag., M.H, dalam paparannya, menempatkan perempuan dalam posisi sentral. “Perempuan memegang peranan penting dalam menjaga benteng keluarga,” ujarnya, menekankan bahwa kegagalan rumah tangga akan membawa dampak besar bagi seluruh anggota keluarga, terutama anak.

Sebagai kunci utama pencegahan, beliau menambahkan, “Kunci utama sebagai langkah pencegahan bullying di Pesantren adalah dengan penanaman Akhlaqul Karimah.” Dengan penanaman akhlak mulia, santri diharapkan akan terhindar dari potensi menjadi pelaku atau korban perundungan. Terkait pencegahan pernikahan dini, beliau berpesan agar para santri menjaga hubungan sosial dengan lawan jenis dan mempersiapkan diri secara lahir dan batin sebelum memutuskan untuk menikah.

Sinergi PC Fatayat NU Babat dan PA Lamongan ini adalah wujud nyata kepedulian sosial yang berorientasi pada perlindungan generasi masa depan. Menurunnya kasus bullying dan pernikahan anak menjadi tujuan akhir yang akan diupayakan semaksimal mungkin, melalui penguatan akhlaqul karimah dan edukasi etika sosial.

Laporan: Lia Sholichah, S.Sos I PC Fatayat NU Babat