22 November 2024

Gus Khotib Afandi: RMI Hadir untuk Memajukan Pesantren, TPQ dan Madin

Gus Khotib Afandi: RMI Hadir untuk Memajukan Pesantren, TPQ dan Madin

Ketua RMI PCNU Babat, Gus Muhammad Khotib Afandi menyebut bahwa Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) hadir sebagai lembaga yang melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan. Secara organisasi, RMI berfungsi sebagai katalisator, dinamisator, dan fasilitator.

Hal ini beliau tegaskan dalam acara pembukaan Silaturrahim Pengasuh Pesantren, Kelapa TPQ dan Madin se kecamatan Sekaran, di Ponpes Ihyaul Ulum, Manyar, Sekaran, Jum’at (19/1/24).

“Karena Pesantren, TPQ dan Madin merupakan ruhnya NU, RMI PCNU Babat akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mendampingi administrasinya, mengawal legalisasinya, memperkuat perekonomiannya, dan merealisasikan program-program prioritas agar lembaga pendidikan agama berkembang dan maju,” ujarnya.

“Seperti yang diusulkan tadi, bahwa RMI ke depan tidak hanya mendampingi administrasi dan legal hukum lembaga pendidikan agama, tapi juga menggelar workshop atau pelatihan yang berkaitan dengan peningkatan kualitas kurikulum, majanemen yang bermutu, hingga bidang perekonomian,” tambahnya.

Senada, K. M. Ali Zubaedi, S.T. Wakil Sekretaris RMI PCNU Babat menyampaikan, persoalan dan kendala yang menghambat perkembangan TPQ dan Madin harus segera dicarikan solusinya. Seperti koordinasi dengan pihak-pihak lain yang membawahi lembaga pendidikan agama.

“Disamping memikirkan mutu guru dan pelajaran, alangkah baiknya kalau kita bisa bekerjasama dengan Kelompok Kerja (Pojka) TPQ dan Madin kecamatan, atau dengan Kelompok Kerja Madrasah Diniyah (KKMD) setempat. Agar semua pihak ikut andil dan memikirkan lembaga pendidikan agama yang kita kelola,” katanya.

Selain itu, rangkaian acara dimulai dengan pembacaan Ratib Syaikhona Kholil Bangkalan yang dipimpin oleh KH. Nurul Usman. Para undangan yang terdiri dari pengasuh pesantren dan kepala TPQ-Madin se kecamatan Sekaran itu sangat antusias ketika sesi diskusi dibuka. Bahkan, waktu satu jam yang diberikan tidak cukup dan harus diperpanjang sampai 30 menit.

Hasil diskusi itu nantinya akan dijadikan draf yang kemudian diserahkan kepada RMI MWCNU Sekaran, sebagai pedoman melaksanakan kebijakan dan program bidang pengembangan pondok pesantren dan lembaga pendidikan agama di wilayah kecamaran Sekaran.

Laporan: Muhammad Rosyid, Achmad Farid Ali Irsyadi I NUBC